UU Korporasi Perlu Atur Tanggung Jawab Pidana Pemegang Saham

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, kata praktisi hukum Ari Yusuf Amir juga menimbulkan kejahatan ekonomi dan perbankan, seperti pencucian uang, memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi, hingga korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang.

“Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban,” ujarnya mengurai hasil disertasi usai sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11).

Disertasi pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dalam disertasi itu, Ari melihat bahwa pemegang saham itu penting diberikan tanggung jawab pidana.

Dia menguraikan bahwa UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam pasal 3 ayat (1), yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata “perseroan” dan kata “terbatas”.

“Perseroan maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata terbatas bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” Ari menerangkan.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu, hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

Namun , lanjut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional.

“Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” pungkasnya. (RM)

Pos terkait