Kumbanews.com -Tiga pelaku persetubuhan mahasiswi berinisial, AEN, 23 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap personel Resmob Polsek Panakukkang bersama empat orang rekannya, Senin 21 September 2020, dini hari.
Salah satu pelaku tindak asusila tersebut, bernama, MF, 26 tahun telah memiliki seorang istri yang tengah hamil tujuh bulan. Akibatnya, MF terancam tidak dapat melihat istrinya saat melahirkan anak keduanya.
MF dijemput di rumah mertuanya di Jalan Baji Pa’maseng, Kota Makassar, Senin pukul 03.30 dini hari WITA. Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap dua pelaku lainnya yakni, AF di tempat berbeda bersama empat rekannya, S, I, U dan I.
Berdasarkan keterangan pelaku, MF bahwa dirinya membenarkan telah melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi di salah satu hotel di Makassar.
“Iya benar pak, saya orang ke dua yang masuk di kamar, pertama F pak. Saya punya anak dan istri yang hamil tujuh bulan pak,” kata MF saat digelandang ke Mapolsek Panakukkang malam tadi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.
“Tujuh orang bersama-sama dengan korban tiba di TKP. Sehingga terjadi tindak asusila ini. Tiga orang pelaku kami amankan tadi malam di tempat berbeda,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Senin 21 September 2020.
“Dari tujuh orang bersama-sama dengan korban tiba di TKP. Sehingga terjadi tindak asusila ini. Tiga orang pelaku kami amankan tadi malam di tempat berbeda,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang.
Saat ini, ke tiga pelaku bersama empat orang rekannya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Panakukkang.
“Sementara kami mendalami peranan masing-masing sampai pada penentuan status mereka,” ucapnya. [tagarid]