• Whatsapp

Representative Image/Dirjen Bea Cukai

Kumbanews.com – Sebanyak 13.769 barang ilegal senilai Rp1,76 triliun telah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di sepanjang 2024.

Bacaan Lainnya

Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa mayoritas penindakan tersebut paling banyak dilakukan pada barang impor, ekspor, narkotika, dan cukai.

“Penindakan ini terhadap kegiatan impor, ekspor cukai di perbatasan dan di bandara juga,” kata Askolani kepada awak media, dikutip Kamis (15/5).

Adapun mayoritas barang ilegal sebanyak 7.510 barang senilai Rp1,39 triliun itu paling banyak berasal dari China hingga Uni Emirat Arab (UEA).

“Penindakan ini yang paling banyak dari Hong Kong. Kemudian kedua barang masuk dari Tiongkok, Malaysia, Uni Emirat dan Singapura,” kata Askolani.

Rata-rata, lanjut Askolani, barang yang ditindak berbentuk makanan dan minuman kemasan, tembakau, tekstil, narkotika hingga minuman beralkohol.

Sementara itu, penindakan barang ilegal dari kegiatan ekspor mencapai 171 senilai Rp26 miliar. Sedangkan, penindakan dari cukai mencapai 5.935 senilai Rp332 miliar.

Sementara penindakan narkotika mencapai 412 dengan barang bukti seberat 1,05 ton.

RMOL

Pos terkait