Dewas KPK memaparkan kinerja periode 2019-2024/RMOL
Kumbanews.com – Sebanyak 188 pengaduan diterima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran etik, 22 di antaranya terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK.
Hal itu disampaikan Dewas KPK saat menggelar acara laporan kinerja 5 tahun Dewas KPK jilid 1 periode 2019-2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sejak 2019-2024, KPK menerima 188 pengaduan dan 1 temuan Dewas sendiri. Di mana pada 2020 sebanyak 20 pengaduan, pada 2021 sebanyak 38 pengaduan, pada 2022 sebanyak 26 pengaduan, pada 2023 sebanyak 65 pengaduan dan 1 temuan Dewas sendiri, dan pada 2024 sebanyak 39 pengaduan.
“Kemudian, kita lihat bahwa dari pengaduan yang masuk itu, pertahun ini sudah disampaikan di sini, putusan sidang etik periode 2020-2024 karena 2019 itu kan akhir tahun mulai tugasnya. Ini di 2020 ada 4 yang terbukti, 2021 (ada) 7 (putusan etik terbukti), kemudian 2022 itu 4 terbukti 1 gugur, yang 1 gugur ini rekan-rekan media sudah tau yaitu perkara LPS (Lili Pintauli Siregar), karena beliau mengundurkan diri. Kemudian di tahun 2023, itu ada 2 terbukti dan 1 tidak terbukti. Kemudian di tahun 2024 ada 5 yang terbukti,” kata Albertina Ho.
Sedangkan jumlah insak KPK yang mendapatkan sanksi etik, yakni pada 2020 sebanyak 3 orang terkena sanksi ringan dan 1 orang sanksi berat. Pada 2021, 7 orang sanksi ringan, 1 orang sanksi sedang, dan 3 orang sanksi berat.
Selanjutnya pada 2022, 3 orang sanksi ringan, 4 orang sanksi sedang. Pada 2023, 1 orang sanksi sedang dan 1 orang sanksi berat. Dan pada 2024, 2 orang sanksi ringan, 2 orang sanksi sedang, dan 81 orang sanksi berat.
Sehingga total insan KPK yang terkena sanksi etik sebanyak 109 orang.
Selanjutnya kata Albertina, pihaknya juga menyoroti soal sidang etik yang melibatkan petinggi di KPK.
“Dewas 5 orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tapi tidak kena sanksi, bersyukur kami ya tidak kena sanksi,” terang Albertina.
Selanjutnya dari 5 pimpinan KPK, 3 di antaranya kena sanksi etik, terdiri dari 2 orang sanksi berat dan 1 orang sanksi sedang. Kemudian dari pejabat eselon I di KPK, dari 6 orang yang disidang etik, tidak ada yang terkena sanksi etik.
Lalu dari pejabat eselon II di KPK, dari 27 yang disidang etik, sebanyak 3 orang di antaranya terkena sanksi etik.
“Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” pungkas Albertina.
Sumber: RMOL