Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Selasa 8 Januari 2019, melimpahkan berkas perkara 12 anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan. Para tersangka nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya .
“Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK dilansir Suara.com, Selasa (8/1/2019).
12 tersangka tersebut yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), BAMBANG TRIYOSO (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Febri mengatakan, 12 anggota DPRD yang menjadi tersangka itu dibawa ke Malang menggunakan kereta api dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, para tersangka akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Medaeng dan Cabang kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018.
Selanjutnya, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Dugaan suap itu terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Sementara untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Para tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp 12,5-Rp 50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Kemudian Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.