Presiden AS, Donald Trump/Net
Kumbanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan besar dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Pada 22 Juli 2025 Gedung Putih merilis dokumen berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang memuat kerangka kesepakatan dagang timbal balik antara kedua negara.
Kesepakatan bertujuan untuk membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua belah pihak, sekaligus menata ulang hubungan ekonomi AS-Indonesia ke arah yang lebih adil dan setara.
“Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Berikut ini 12 poin utama dalam kerangka kesepakatan tersebut:
1. Indonesia Siap Hapus 99 Persen Tarif Produk AS
Pemerintah Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99 persen tarif atas barang-barang asal Amerika Serikat. Reformasi tarif ini akan mencakup produk industri, pertanian, dan pangan, termasuk sektor strategis seperti teknologi, farmasi, otomotif, dan bahan kimia.
Kesepakatan tersebut membuka peluang luas bagi produk AS untuk lebih kompetitif di pasar Indonesia.
2. AS Terapkan Tarif Resiprokal 19 Persen untuk Produk Indonesia
Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, AS akan mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap mayoritas produk asal Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui Perintah Eksekutif No. 14257 pada 2 April 2025. Namun, beberapa komoditas strategis dapat dikenai tarif lebih rendah, sesuai pertimbangan teknis yang akan dirundingkan lebih lanjut.
3. Aturan Asal Barang Akan Diperketat
Kedua negara sepakat untuk merumuskan aturan asal barang (rules of origin) yang ketat, guna memastikan hanya produk yang benar-benar diproduksi di wilayah AS atau Indonesia yang bisa menikmati fasilitas perjanjian ini. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh negara ketiga.
4. Indonesia Hapus Hambatan Non-Tarif untuk Produk AS
Indonesia akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif utama yang selama ini menghambat masuknya barang dari AS. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penolakan terhadap standar keselamatan kendaraan bermotor AS, serta prosedur pelabelan dan inspeksi yang rumit.
Di sektor kesehatan, Indonesia akan menerima sertifikat dari Food and Drug Administration (FDA) AS, termasuk izin edar awal untuk perangkat medis dan produk farmasi, guna mempercepat proses masuknya produk-produk tersebut ke pasar domestik.
Persyaratan pelabelan tertentu yang selama ini dinilai memberatkan juga akan dihapus, termasuk ketentuan yang berlaku atas kosmetik, perangkat medis, serta barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
Kedua negara juga sepakat untuk menyelesaikan sejumlah isu kekayaan intelektual yang telah lama menjadi sorotan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Khusus 301 dari Perwakilan Dagang AS (USTR).
5. Indonesia Gabung Forum Global untuk Atasi Kelebihan Baja
Sebagai bentuk kontribusi terhadap stabilitas pasar global, Indonesia akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity (GFSEC). Forum ini bertujuan untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas produksi baja yang telah menekan harga global dan merugikan produsen baja domestik, termasuk di AS.
6. Akses Lebih Luas untuk Produk Pertanian dan Pangan AS
Indonesia sepakat untuk menghapus seluruh persyaratan izin impor terhadap produk pertanian dan pangan dari AS. Selain itu, Indonesia akan memberikan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk sejumlah produk nabati, dan mengakui sertifikasi resmi dari otoritas pengawasan pangan AS untuk daging, unggas, dan susu.
7. Indonesia Buka Akses Luas untuk Perdagangan Digital dan Jasa
Di bidang digital, Indonesia akan menghapus tarif atas produk tak berwujud, serta mendukung moratorium global atas bea masuk untuk transmisi elektronik dalam kerangka WTO.
Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan transfer data pribadi ke AS, dengan pengakuan bahwa AS memiliki tingkat perlindungan data yang memadai.
8. Perlindungan Hak Pekerja Ditingkatkan
Indonesia akan meningkatkan standar ketenagakerjaan dengan melarang impor barang hasil kerja paksa, memperkuat hak pekerja untuk berserikat, serta memperbaiki sistem pengawasan hukum ketenagakerjaan.
Reformasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang inklusif dan berkelanjutan.
9. Komitmen Lingkungan Masuk dalam Perjanjian
Aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian utama dalam kerangka ini. Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, memberantas perdagangan kayu ilegal, serta menjalankan komitmen WTO terkait subsidi perikanan. Pemerintah juga akan memperkuat upaya melawan penangkapan ikan dan perdagangan satwa liar secara ilegal.
10. Indonesia Cabut Pembatasan Ekspor Komoditas Strategis ke AS
Indonesia akan mencabut seluruh pembatasan ekspor terhadap komoditas industri strategis, termasuk mineral penting seperti nikel dan tembaga. Hal ini akan memperkuat rantai pasok industri AS, terutama di sektor energi, pertahanan, dan teknologi tinggi.
11. Kerja Sama Keamanan dan Rantai Pasok Diperluas
AS dan Indonesia sepakat untuk memperdalam kolaborasi dalam keamanan ekonomi dan rantai pasok. Fokusnya mencakup pengawasan ekspor, penyaringan investasi asing, serta pencegahan praktik penghindaran tarif dan perdagangan curang, terutama dalam sektor-sektor bernilai tinggi seperti semikonduktor dan energi.
12. Transaksi Dagang Strategis Bernilai Puluhan Miliar Dolar AS
Sebagai bagian dari implementasi awal, kedua negara juga mengumumkan serangkaian transaksi komersial strategis, termasuk oembelian pesawat buatan AS oleh Indonesia senilai 3,2 miliar dolar AS, pengadaan produk pertanian dari AS senilai 4,5 miliar dolar AS, dan Investasi di sektor energi dan LNG sebesar 15 miliar dolar AS.
Sumber: RMOL