15 Ribu e-KTP Rusak di Takalar Dimusnahkan

Kumbanews.com – Setelah beberapa hari ini beredar penemuan satu karung e-KTP di wilayah Ibu Kota Jakarta, maka Kemendagri membuat edaran, agar e-KTP yang sudah rusak dan tak bertuan untuk segera dimusnahkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Takalar melaksanakan instruksi dan surat edaran tersebut, Senin 17 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

Bertempat di halaman kantor Dinas Dukcapil Takalar sekitar 15 Ribuan e-KTP cetakan tahun 2012 yang sudah rusak dan tak layak pakai dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

Pemusnahan ini disaksikan Kadis Dukcapil Takalar Hj. Faridah disaksikan oleh pihak kepolisian, pamong praja dan para staf lingkup Dinas Dukcapil Takalar.

“Pemusnahan e-KTP ini karena dikhawatirkan menjadi polemik menjelang Pemilu 2019, padahal e-KTP ini sudah rusak dan tak bertuan lagi”, ungkap Kadis Dukcapil Takalar.

Dengan menggunakan drum bekas, satu persatu e-KTP rusak ini dibakar. Pemusnahan seperti ini juga telah digelar dibeberapa daerah sesuai instruksi atau edaran Kemendagri melalui Irjen Dukcapil RI.

 

 

Penulis: Amir Eppe

 

Pos terkait