Kumbanews.com – Kementerian Agama resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan. Keputusan ini didasari atas masih menyebarnya virus Corona baru atau COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan salah satu alasan pembatalan ibadah haji 2020 karena wabah virus Corona yang tak kunjung selesai. Menag menyebut aspek kesehatan adalah hal yang harus diutamakan
“Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” katanya.
Selain itu, pembatalan dilakukan karena tak adanya kepastian dari pihak Arab Saudi. Fachrul mengatakan hal tersebut membuat Indonesia tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan keberangkatan haji.
Lantas, bagaimana dengan nasib calon jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini?
Pemerintah memberikan dua opsi untuk mereka. Berikut opsi yang bisa diambil oleh calon jemaah yang batal berangkat.
Berangkat Tahun Depan
Menag mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namum tak jadi berangkat tahun ini otomatis menjadi jemaah haji tahun depan. Jemaah bisa diberangkatkan pada musim haji 1442 Hijriyah.
“Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul.
Fachrul mengatakan biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji di tahun 2021 mendatang.
“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi,” katanya.
Menarik Uang BIPIH
Selain menunggu untuk berangkat tahun depan, jemaah haji yang batal berangkat tahun ini juga bisa meminta biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali. Menag mengatakan, bila jemaah membutuhkan uang tersebut, dana bisa ditarik.
“Namun juga setoran pelunasan Bipih juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji. Dalam KMA itu juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan Bipih. Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di Kabupaten/Kota masing-masing.
Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui email atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH. Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.
Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.
Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.
Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada tahun 2021.(dt)