Kumbanews.com – Perum Bulog menghitung ada 20 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang terancam di-disposal atau dibuang. Hal itu mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Di Permentan itu disebutkan beras harus di-disposal apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Lantas berapa nilai dari 20 ribu ton beras yang terancam dimusnahkan itu?
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini baru akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami juga baru mau diaudit BPK. Jadi nominalnya belum tahu. Hanya kuantumnya saja (20 ribu ton),” katanya, Minggu (1/12/2019).
Selain itu, dia mengatakan akuntan publik sudah ditunjuk dalam melakukan audit. Di situ juga akan ketahuan mana beras yang masih bisa dimanfaatkan, alias tidak dibuang.
“Kami juga sedang diaudit akuntan publik. Jadi nilainya belum pasti karena beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja,” tambah dia.
Pada kesempatan sebelumnya dia mengatakan, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi beras-beras yang di-disposal.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih dalam tahap mengkaji payung hukum tersebut. Itu menurutnya bakal memakan waktu.
“Sekarang masih dikaji di BKF. Dan bisa lama sampai 6 bulan,” kata dia 29 November 2019.(dt)