25 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa bebas Sesuai Kebijakan Pemerintah ‘Tanpa Pungutan Biaya”

 

Kumbanews.com-Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono mengatakan 25 WBP tersebut dibebaskan sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui surat edaran kementerian Hukum dan HAM Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pada tanggal 2 April Lalu.

“Seluruhnya telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. semoga kebijakan pemerintah tentang percepatan dalam situasi pandemi cofid19 ini membuat para warga yg telah dibebaskan asimilasi dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Civid-19 dengan membatu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini,”katannya, Minggu (19/4/2020).

Selain itu harapan yang tak kalah pentingnya kata Victor yakni Warga Binaan yang telah bebas tidak melakukan perilaku yang bertentangan dengan hukum.

Terkait adanya kabar soal terjadinya dugaan pungutan kepada para Warga binaan yang hendak dibebaskan di daerah lain. Victor malah menegaskan kalau di Lapas Narkkotika Sungguminasa dalam proses pembebasannya tidak dipungut biaya.

“Untuk di Lapas Narkotika Sungguminasa kami pastikan untuk pembebasan 25 WBP tidak dipungut biaya. Kami sangat mendukung kebijakan pembebasan ini, mengingat kondisi Lapas Narkotika termasuk yang over kapasitas,”ucap Victor.

Selain itu untuk lebih memastikan kondisi dan prilaku Warga binaan yang telah bebas, tim dari Lapas Narkotika Sungguminasa intens melakukan pemantauan perkembangan WBP melalui Handphone.

Salah satu mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Hamka (30) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memberikan dirinya Isimilasi dan hak integrasi sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Makassar.

“Alhamdulillah, terimakasih bapak presiden Jokowi. Berkat adanya pembebasan bersyarat ini saya dapat berkumpul lagi bersama keluarga. Dan pembebasan ini juga saya peroleh tanpa ada biaya sepeserpun yang saya keluarkan, semuanya gratis,”ungkapnya dengan rasa gembira.(*)

Pos terkait