Kumbanews.com – Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi yang ditahan polisi karena kasus kepemilikan kokain, tidak diizinkan melangsungkan pernikahan di luar rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sedianya, Richard Muljadi sudah jauh-jauh hari menyebar undangan pernikahan dengan perempuan berinisial SC di Gereja Katedral Jakarta, bulan September tahun ini.
“(Ada) permohonan nikah di Katedral, September. Kami sudah rapat membahas permohonan itu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.
Hasil rapat itu, kata dia, polisi tak mengabulkan permohonan Richard Muljadi untuk bisa menggelar acara pernikahannya di Katedral. Polisi, kata dia, hanya mengizinkan agar acara pernikahan itu digelar di dalam rutan.
Untuk diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018).
Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.