Kumbanews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain 296 orang tersebut, pihaknya juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka karhutla.
Menurut Dedi, Polri serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla. Hal ini dilakukan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatanya.
“Komitmen Polri jelas dalam hal penegakan hukum, kita maksimalkan,” tegas Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini membeberkan Polda mana saja yang sudah menetapkan tersangka kasus karhutla. Polda Riau telah menetapkan 58 orang tersangka dan satu korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera, di mana 16 berkas perkaranya sudah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Kemudian Polda Aceh, satu tersangka. Disusul Polda Sumatera Selatan yang menetapkan 25 orang tersangka dan satu korporasi yakni PT Bumi Hijau Lestari (BHL).
Polda Sumsel bahkan sudah menetapkan petinggi di PT BHL yakni yakni Direktur Operasional PT BHL Alvaro Khadafi.
Selanjutnya Polda Jambi menetapkan 20 orang tersangka dan satu korporasi yakni PT Mega Anugerah Sawit. Kemudian di jajaran Polda Kalimantan Selatan, sudah menetapkan 21 orang dan dua korporasi yakni PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 79 orang tersangka dan satu korporasi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana, tiga berkas perkara di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Selanjutya ada Polda Kalimantan Barat dengan total tersangka ada 68 orang dan dua korporasi yakni PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Surya Inti Usaha. Polda Kalbar juga telah melakukan penahanan terhadap 33 orang tersangka.
Lalu yang terakhir Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan 24 orang tersangka, 10 di antaranta saat ini masih dilakukan penahanan.(rmol)