3 Pimpinan FKM Nekat Terobos Polda, Bentangkan Bendera RMS

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Suasana di Maluku mencekam saat perayaan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) pada Sabtu, 25 April 2020.

Sejumlah anggota kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi RMS memasang bendera RMS di sejumlah titik.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, tiga pimpinan FKM nekat menerobos markas Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS.

Pimpinan kelompok FKM-RMS Simon Viktor Taihitu mengatakan bertanggungjawab terhadap pengibaran bendera RMS di sejumlah titik di Maluku.

Aparat gabungan dari TNI dan Polri tak tinggal diam. Aparat menyisir titik-titik yang dipasangi bendera RMS dan menurunkannya.

Aparat kepolisian juga menangkap tiga pimpinan FKM yang mendatangi Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS, Sabtu (18/4).

Ketiganya yakni Simon Viktor Taihitu (57), Abner Litamahuputi (44), dan Jannes Patiasina (52).

Ketiganya mendatangi Polda Maluku dengan tujuan membebaskan tahanan politik anggota FKM-RMS yang masih ditahan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiga pimpinan FKM itu mendatangi ke Polda Maluku dengan berjalan kaki sambil berteriak “Mena Muria”.

“Mereka mengaku pimpinan kelompok Front Kedaulatan Maluku yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan,” kata Ohoirat dalam pernyataan resmi, Sabtu sore.

Ohoirat mengatakan ketiga orang tersebut telah ditangkap aparat kemanan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.

Selama diintrogasi, kata Ohoirat, mereka mengaku telah menyebar video untuk mengajak masyarakat mengibarkan bendera Benang Raja pada puncak HUT RMS.

“Per hari ini Sabtu mereka mendengar ada kelompok FKM yang ditangkap sehingga mereka datang dengan tujuan untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Ohoirat berujar per hari ini Sabtu (25/4), jajaran Polda Maluku dan Polresta Kota Ambon sudah menangkap lima aktivis kelompok yang mengibarkan bendera Benang Raja bertepatan dengan HUT RMS.

Berdasarkan interogasi aparat, kelima orang tersebut menyatakan sengaja mengibarkan bendera akibat mendapat upah atau dibayar oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

“Lima orang aktivis FKM-RMS ditangkap lebih awal, ditambah lagi tiga sehingga total menjadi delapan orang,” kata Ohoirat.

Sebelumnya, kelompok FKM-RMS menggelar peringatan Hari Ulan Tahun yang ke-70 tahun di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, Maluku.

Mereka merayakan dengan turun ke jalan menggelar pawai membawa atribut bendera berlambang burung pombo itu mengelilingi perkampungan.[psid]

Pos terkait