313 Hasil Pilkada Digugat ke MK, Termasuk Wilayah “Segitiga Emas”

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Kumbanews.com – Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 313 wilayah pemilihan, menjadi objek gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran RMOL di laman mkri.id, Senin 23 Desember 2024, dari jumlah total permohonan gugatan yang sudah masuk ke MK tersebut, pilkada di wilayah “segitiga emas” masuk daftar gugatan.

Wilayah segitiga emas yang dimaksud adalah daerah tingkat provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak dibanding daerah lain se-Indonesia, serta menjadi wilayah strategis incaran partai politik (parpol) dan tokoh-tokoh politik.

Daerah-daerah itu adalah Jawa Timur (Jatim) yang mencatat adanya gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Selain itu, hasil Pilgub Jawa Tengah juga digugat oleh pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Kemudian, ada hasil Pilgub Sumatera Utara yang digugat oleh pasangan calon yang terdapat petahana, yaitu Edy Rahmayadi berpasangan dengan Hasan Basri.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu mendaftarkan gugatan mereka ke MK pada 11 Desember 2024.

Untuk gugatan hasil Pilgub 2024 yang masuk ke MK, totalnya mencapai 23 permohonan.

Adapun untuk pemilihan bupati (Pilbup) 2024, yang menggugat mencapai 24 permohonan.

Kemudian untuk pemilihan walikota (Pilwalkot) 2024, atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), memunculkan 48 permohonan gugatan yang masuk ke MK.

Total, terdapat 313 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK, yang akan dipelajari terkait keterpenuhan syarat formil dan materiilnya untuk selanjutnya nanti disidangkan.

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait