Foto: Maju Pemimpin Partai dan calon perdana menteri Pita Limjaroenrat (tengah) mengikuti acara Pride March di Bangkok pada 4 Juni 2023. (AFP via Getty Images/MANAN VATSYAYANA)
Kumbanews.com – Pernikahan sesama jenis secara legal kini makin meluas dan makin menjangkau wilayah Asia. Dimana pertama di Asia Tenggara, akhirnya Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis.
Thailand telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis pada September lalu. Undang-Undang (UU) itu pun menjadi sejarah baru karena Thailand menjadi yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Melansir CNN International, ratusan pasangan sesama jenis melangsungkan pernikahan di seluruh Thailand pada Kamis (23/1/2025) untuk menandai berlakunya aturan baru tersebut.
“Ini hari paling bahagia dalam hidup saya. Kami akhirnya bisa sepenuhnya melakukan apa yang sudah lama ingin kami lakukan,” kata Pisit Sirihiranchai, yang sudah berpacaran selama lima tahun dengan pasangannya, Chanathip Sirihiranchai kepada CNN.
Berdasarkan undang-undang, yang disahkan oleh parlemen Thailand dan didukung oleh raja tahun lalu, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis yang lengkap, serta hak adopsi dan warisan. Meski UU tersebut sudah disahkan sejak tahun lalu, aturannya baru resmi berlaku per Kamis (23/1/2025) ini.
Para pendukung LGBTQ atau yang dimaksud lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer, menyebutnya sebagai “langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+.”
Sebagai satu-satunya wilayah ketiga di Asia yang mendukung pernikahan sesama jenis, Thailand tetap menjadi pengecualian di wilayah yang lambat dalam memberikan hak-hak LGBTQ+ dan tempat para anggota komunitas tersebut sering menghadapi diskriminasi, prasangka, dan bahkan kekerasan.
Meningkatnya konservatisme agama dan undang-undang era kolonial telah menyulitkan kehidupan komunitas LGBTQ+ di sebagian besar Asia Tenggara, tempat hubungan sesama jenis dikriminalisasi di beberapa negara, termasuk Myanmar dan Brunei.
Di Indonesia, hubungan seks homoseksual ditantang keras dan tidak diakui perkawinan sejenis. Di Indonesia, kaum LGBTQ+ telah menghadapi diskriminasi yang meluas, penggerebekan polisi, serangan main hakim sendiri, dan permusuhan terbuka dari pihak berwenang Indonesia dan kelompok-kelompok Islam di seluruh negeri.
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, yang diratifikasi pada tahun 2022, menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar nikah sebagai tindak pidana dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hal ini akan berdampak secara tidak proporsional pada kaum LGBTQ+ karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia.
Sementara itu, saat ini terdapat 39 negara yang telah meresmikan pernikahan sesame jenis.
Sumber:CNBC Indonesia