4.862 Tenaga Honorer Maros Lulus PPPK Paruh Waktu, Polres Tambah Jam Layanan SKCK

Ilustrasi tenaga honorer Pemkab Maros (foto : istimewa)

Kumbanews.com – Sebanyak 4.862 tenaga honorer Kabupaten Maros resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database serta minimal mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran.

“Mereka tidak lagi mengikuti tes karena sebelumnya sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Sri menambahkan, tahap selanjutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pengumuman.

Terkait perbedaan dengan PPPK reguler, Sri menegaskan bahwa yang membedakan hanyalah penghasilan.

“Perbedaannya terletak pada penghasilan. Namun hal ini masih dibahas Tim TAPD karena melalui APBD,” jelasnya.

Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Maros

Seiring pengumuman kelulusan PPPK, Polres Maros mencatat lonjakan tajam pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi.

Sejak Kamis (11/9/2025), ratusan masyarakat antre di Gedung Pelayanan Tahtya Dharaka Polres Maros. Untuk mengantisipasi antrean panjang, Satintelkam Polres Maros menambah jam pelayanan SKCK hingga akhir pekan.

“Jumlah pemohon meningkat tajam, rata-rata mencapai ratusan orang per hari. Karena itu, kami menambah jam pelayanan agar semua pemohon bisa terlayani,” jelas Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan, Jumat (12/9/2025).

Selain memperpanjang jam kerja, Polres Maros juga menambah loket dan petugas pelayanan agar penerbitan SKCK lebih cepat. Masyarakat diimbau membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan untuk menghindari keterlambatan.

Dengan langkah tersebut, Polres Maros berharap proses administrasi masyarakat, khususnya peserta seleksi PPPK paruh waktu, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

 

 

 

 

Sumber: Marosnews

Pos terkait