4 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat dengan Tidak Hormat

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Empat anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena berbuat pelanggaran hukum. Upacara pemecatan digelar di Markas Komando Brimob, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar, Rabu (13/1/2021).

“Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH bagi 4 personel Satbrimob Polda Sulsel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dan tindak pidana,” kata Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Muhammad Anis dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu.

Bacaan Lainnya

1. Bentuk pelanggaran mulai dari desersi hingga terlibat kasus narkoba

Dalam upacara yang diikuti seluruh Komandan Batalyon (Danyon) dan Komandan Detasemen (Danden), terdapat seorang personel Batalyon C Pelopor yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan. HA, anggota yang bertugas di Bone, dipecat karena telah berbuat pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas cukup lama.

“Mulai dari 31 Mei 2019 hingga saat ini. Jadi telah terhitung 19 bulan saudara HA meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob,” ungkap Anis.

Sementara beberapa anggota lainnya yang dipecat, terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Pemecatan ini kata Anis, telah tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.

2. Pemecatan diklaim sebagai bentuk profesionalitas

Anis mengaku, pemecatan anggotanya yang melanggar merupakan komitmen penegakan hukum di internal kepolisian. “Tentunya ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan. Akan tetapi hal ini perlu dilakukan demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme khususnya untuk mewujudkan Bhakti Brimob Untuk Indonesia,” tegasnya.

Sebagai bentuk dari pembinaan karier, lanjut Anis, personel Satbrimob Polda Sulsel diingatkan agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Reward atau penghargaan diberikan bagi anggota yang berprestasi sedang punishment atau hukuman diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

3. Masyarakat diimbau untuk melapor ke Brimob jika mereka yang dipecat masih mengaku sebagai anggota

Terpisah, Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan mengatakan, bahwa pemberhentian personelnya ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang. “Tentunya PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel ini merupakan hal terberat buat kami terlebih ada seorang personel kami yang ikut di dalamnya,” ucapnya.

Ichsan menegaskan, masyarakat yang mendapati mereka di lingkungan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob, diminta untuk melapor. “Yang bersangkutan sudah resmi dipecat. Jadi apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob tolong laporkan kepada kami,” pungkasnya.(idn)

 

 

Pos terkait