4 Tahun Lepas Kontrol, Risna Jaya Raup Ratusan Juta di Tanah Negara, Pajak Raib dan Macet Menghantui!

Warung yang bikin macet dan diduga serobot tanah negara ini beroperasi tanpa izin, omzet jutaan per hari, tapi pajak tak tersentuh. Warga Makassar desak pemerintah bertindak tegas sekarang juga. (Foto:Ucu/ Kumbanews.com)

Kumbanews.com – Warung makan Risna Jaya kembali menjadi sorotan tajam publik. Empat tahun berdiri di atas tanah negara, diduga tanpa izin dan tanpa membayar pajak, namun tetap aman tak tersentuh. Warga pun mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang melindungi usaha ini.

Warga yang ditemui kumbanews.com pada Selasa (18/11/2025) menyebut warung tersebut bukan sekadar biang kemacetan, tapi juga ditengarai menikmati omzet besar tanpa memberi kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

“Bayangkan, sudah beroperasi sejak 2021. Perputaran uangnya diduga hampir Rp10 juta per hari. Kalau dikali 30 hari, omzet per bulan mencapai Rp300 juta. Empat tahun berjalan, berapa pajak yang hilang? Itu baru hitungan kasar,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan kumbanews.com, menemukan bangunan warung Risna Jaya kini melebar jauh dari ukuran awal. Dari hanya 6 × 12 meter, usaha tersebut kini meluas menguasai area yang lebih besar yang semuanya disebut warga berada di atas tanah negara.

Ironisnya, di depan lokasi usaha tersebut terpampang papan peringatan yang menyebutkan larangan pemanfaatan tanah negara serta ancaman pidana:

Pasal 167(1) KUHP: 9 bulan penjara

Pasal 389 KUHP: 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 551 KUHP: denda

Pertanyaannya, mengapa papan ancaman hukum terpajang, tetapi pelanggaran yang ada di depannya seolah dibiarkan.

Warga pun mendesak tindakan tegas.

Warung Makan Risna Jaya di Jalan Danau Tanjung Bunga yang disorot warga akibat kemacetan dan dugaan berdiri di atas tanah negara. (Foto: Kumbanews.com)

“Pemerintah Kota Makassar, kecamatan, dan kelurahan harus bertindak. Aturannya jelas. Ini tanah negara, bukan untuk dikomersilkan,” tegas warga tersebut.

Sementara itu, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking, mengakui lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pompengan Kementerian PUPR.

“Tanah itu di bawah Balai Pompengan. Harus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Fuad melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).

Fuad menambahkan pihak kelurahan akan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan Dinas Perhubungan mengingat kemacetan di area itu semakin sering terjadi.

“Soal aturan sudah jelas, namun kami tetap harus berkoordinasi dengan Balai Pompengan sebagai pemilik aset,” tutupnya.

Fuad juga menegaskan dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Lurah Maccini Sombala.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Warga menunggu, apakah pemerintah akhirnya berani membongkar, atau warung Risna Jaya akan tetap menjadi simbol pembiaran selama empat tahun terakhir.

 

 

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait