40 SK Walikota Danny Resmi Dibatalkan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk pada surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Melalui Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar tersebut menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya dimutasi oleh Danny.

Bacaan Lainnya

Pengembalian tersebut setelah dilakukan evaluasi dan penataan kembali terkait 40 SK Walikota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 lalu. Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” kata Gubernur Nurdin Abdullah yang membacakan rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Lingkungan Pemkot Makassar saat upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkopimda Kota Makassar di lapangan Karebosi, Rabu (17/7).

Nurdin juga mengingatkan agar semua pihak terkait bekerja secara profesional dalam melakukan penataan kembali jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

“Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang – orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin,” lanjutnya.

Nurdin juga mengingatkan seluruh ASN tetap mengedepankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah.

“Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang,” ujarnya.(*)

Pos terkait