43 Kendaraan Listrik Roda Dua di Sulsel Mulai Pakai Pelat Biru

Puluhan Motor Listrik di Sulawesi Selatan Pakai Pelat Biru. Foto: Ibnu Munsir/detikOto.

Kumbanews.com – Kota Makassar mulai menerapkan aturan ketat bagi kendaraan berbasis listrik. Sebanyak 43 kendaraan roda dua listrik kini resmi beroperasi setelah memiliki nomor kendaraan pelat resmi dari polisi.

Bacaan Lainnya

“Jadi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai bahwasanya saat ini di Sulsel (Sulawesi Selatan) ada sekitar 43 kendaraan roda dua telah mendaftarkan kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kanit Reg Polres Pelabuhan Iptu Awaluddin Kadir, Rabu (19/11/2020).

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Foto: Dok. Korlantas Polri

Awaluddin  menjelaskan bahwa kendaraan listrik dengan kendaraan umum lainnya sama. Dalam pengoperasian kendaraan juga pihak Ditlantas telah melakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan layak beroperasi.

“Itu sama kendaraan bermotor lainnya namun berbasis listrik baterai dan sudah diterapkan oleh Peraturan Presiden jadi berdasarkan peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Lebih lanjut Awaluddin memaparkan kendaraan listrik dan kendaraan lainnya hanya berbeda di warna pelat kendaraan. Kendaraan listrik memiliki garis berwarna biru pada pelat nomornya.

“Yang membedakan kendaraan biasa dan listrik saat ini spesifikasinya kendaraan listrik tampilan di bawah pelat ada berwarna biru dan peruntukan kendaraan pribadi tetap warna hitam, kuning kendaraan umum dan merah kendaraan dinas, jadi membedakan hanya berada di lis warna biru,” terangnya.(*)

 

Pos terkait