6 Unit HP Curian Diamankan Polsek Ujungpandang, Keluarga Tersangka Ngaku 10 Unit

Ilustrasi

Kumbanews.com – Seorang pria paruh baya berusia (58) tahun berinisial HD alias HI, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ujungpandang, karena terlibat dalam kasus penadahan Handphone(HP) barang hasil curian sekitar bulan Juni 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku HD alias HI (58)tahun diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 6 unit HP.

Iptu Pandu Harikusuma, Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang kepada kumbanews.com, membenarkan penangkapan tersangka HD alias HI (58)tahun di Jalan Kerung-kerung, dan polisi berhasil mengamankan 6 unit HP.

” Tim Opsnal Polsek Ujungpandang meringkus tersangka HD alias HI (58). Tersangka diduga penadah barang hasil curian yaitu Handphone (HP), dan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yakni 6 unit HP . Tersangka HD alias HI diamankan di rumahnya pada Juni lalu 2021.”Ucap Iptu Pandu Harikusuma, Selasa, 3 Agustus 2021.

Pandu juga mengatakan sebelum mengamankan HD alias HI, Polsek Ujungpandang menerima laporan dari salah satu korban pencurian Handphone, dengan nomor laporan : LP/47/V/2021/Restabes Makassar/sektor ujung pandang, tanggal 14 Mei 2021. Dari laporan itu Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus HD alias HI di rumahnya.

Sementara itu terkait penangkapan HD alias HI, pihak kelurga tersangka menyampaikan bila keluarganya tersebut meminta kepada untuk tidak lagi menanyakan soal barang bukti yang diamankan Polsek Ujung Pandang. Karena menurut keluarga tersangka, HD alias HI diintimidasi dan diancam dalam sel tahanan. Tersangka HD alias HI ditakut-takuti dengan ancaman hukuman berat yang akan menantinya.

” Cukup mi pak, kami pihak keluarga takut bila hal itu memang betul terjadi. Kasihan dia (HD alias HI) dia sudah ditambah di dalam sel diancam- ancam oleh oknum anggota Polsek Ujung Pandang. Kalo mau bicara kebenaran. Sebenarnya barang bukti Handphone yang disita polisi itu bukan 6 unit melainkan 10 unit. Pada saat digeledah polisi langsung menyita barang tersebut tanpa menanyakan hape ini milik siapa kepada HD alias HI. Kami pihak keluarga bingung karena barang bukti yang diamankan polisi adalah Handphone milik anak- anak HD alis HI sendiri, dan Handphone tersebut hingga saat ini tidak ada yang dikembalikan oleh oknum anggota Polsek Ujungpandang.”Terang keluarga tersangka HD alias HI kumbanews.com. Selasa 3 Agustus 2021.

Terkait tudingan keluarga HD alias HI, Kanit Reskrim Iptu Pandu Harikusuma didampingi Suryana Fahruddin selaku Panit 1 Reskrim Polsek ujungpandang, menjelaskan kepada kumbanews.com bahwa barang bukti yang diserahkan Unit Opsnal Polsek Ujungpandang ke penyidik itu hanya berjumlah sekitar 6 (enam) unit HP. Soal adanya barang bukti sekitar 10 lebih hape yang dikatakan keluarga tersangka, dirinya akan koordinasi dengan Tim Opsnal.

“Saya akan koordinasi dulu dengan Tim Opsnal. Karena laporan Tim Opsnal dan penyidik berbeda soal barang bukti yang disita dari tangan tersangka.”Terang Iptu Pandu Harikusuma. Selasa 3 Agustus 2021.

Pos terkait