Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin Sangkal Laporan A Soal 4 Kali Diperkosa

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Syafri Adnan Baharuddin dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata menilai ada sesuatu yang mengganjal terkait laporan dugaan kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dirinya pun mempertanyakan kebenaran laporan yang dilayangkan kepada kliennya itu.

Bacaan Lainnya

“Yang ingin saya sampaikan adalah kenapa tidak dari dulu kalau seandainya ini benar? kenapa baru sekarang (dilaporkan) kalau seandainya ini benar,” kata Memed saat konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu, 30 Desember 2018.

Memed mengaku heran, kenapa kasus ini baru dimunculkan di muka publik. Dirinya pun beranggapan ada upaya untuk mencoreng nama baik kliennya. Syafri membantah melakukan kekerasan seksual itu.

“Dan sekali lagi saya sampaikan klien saya membantah dan ini tuduhan keji yang saya bilang fitnah yang sangat keji untuk beliau,” katanya.

Sebelumnya, Syafri menyatakan mundur dari jabatannya di BPJSTK dan akan fokus menangani kasus ini. Memed menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Syafri.

“Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan di bawa ke ranah hukum dan insya Allah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum,” katanya.

Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, pelaku berinisal A juga bisa terjerat Undang-undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.

Diketahui sebelumnya, Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.

“Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama,” ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Pos terkait