Tahun 2022, Harga Rokok Tembus Rp 40.100 per Bungkus

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kabar teranyar dan penting bagi pelaku industri rokok hingga pengonsumsi rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada 2022 sebesar 12 persen.

Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan naik maksimal 4,5 persen. Harga rokok pun akan menyesuaikan dengan golongan rokok dan kenaikan tarif cukainya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah membuat harga sebungkus rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin, karena rokok justru disebut menjadikan masyarakat miskin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kenaikan cukai rokok ini ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source: Viva

 

 

 

 

 

Pos terkait