Kumbanews.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Monitoring Kenerja Aparatur Negara (Lemkira), Rizal Noma melaporkan Kepala Desa Wiringtasi, Dewiyanti kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Selasa (05/3/2019) kemarin.
Menurut Rizal, Kepala Desa Wiringtasi ini selama menjabat pada periode sebelumnya, disinyalir penggunaan dana desa disalahgunakan.
Tak hanya itu, lanjut Rizal, kades tersebut juga diduga melakukan penyimpangan administrasi secara tidak beraturan alias sekedar formalitas. Intinya hanya mementingkan kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.
“Selain kita duga selewengkan anggara desa, kades ini juga menyalahi penyimpangan administrasi dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang kemungkinan besar merugikan keuangan negara”, bebernya, Rabu (06/3/2019).
Dewiyanti juga sering membuat keputusan sendiri, melakukan tindakan diskriminatif terhadap tokoh pemuda, kaur umum dan pembangunan periode 2011-2013 diberhentikan tanpa sebab, serta dua orang kepala dusun juga dinonaktifkan secara sepihak.
Hal ini dilakukan, karena dinilai tak sepaham dengan apa keinginan kades. Untuk memuluskan keinginannya, sejumlah perangkat menjadi korban diskriminasi.
Ironisnya lagi, suami kades disinyalir dijadikan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan bendahara desa adalah keluarganya sendiri.
Termasuk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai sangat ironi, karena ketuanya tidak memiliki wawasan dan kompetensi, serta tidak memiliki ijazah formal ataupun non formal.
Laporan pertanggung jawaban keuangan selama enam tahun tidak transparan sehingga berbagai elemen masyarakat menilai syarat dengan berbagai penyimpangan.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Pinrang M Yusran saat ditemui di ruangannya mengatakan, kita akan tindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Langkah awal, kita akan telusuri dulu kebenarannya, selain itu kita juga menunggu tambahan data dari LSM yang mengadukan laporan tersebut”, ujarnya.
Andi Akbar Raja