KPU Pastikan Dasar Data Rekapitulasi Suara Bukan Sirekap

Kumbanews.com – Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di tingkat nasional, dipastikan akan mengacu pada data manual yang dicatat pada formulir (Form) C.Hasil.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Bacaan Lainnya

“Kalau ada bacaan yang tidak sinkron, yang tetap dijadikan referensi rekapitulasi adalah unggahan formulir itu,” ujar dia.

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, rekapitulasi hasil perolehan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024 di tingkat nasional tak akan menggunakan data yang ada di Sirekap. Menurutnya, hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertuang dalam Formulir C.Hasil Plano merupakan data asli yang dikerjakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Dalam rekapitulasi ini, kami juga menjadikan dasar adalah bentuk hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, baik itu PPLN atau provinsi, yang masih dalam sampul tersegel, yang akan kita buka bersama-sama, periksa bersama-sama di forum ini,” urainya.

Maka dari itu, Hasyim memastikan angka perolehan suara yang tercatat di Sirekap memang ada yang tidak sesuai dengan yang terdapat di Form C.Hasil Plano. Namun dokumen Form C.Hasil Plano yang dimasukkan ke dalam Sirekap dipastikan benar dan sesuai dengan hasil penghitungan di TPS.

“Yang tetap digunakan ukuran adalah foto, dalam proses publikasi. Koreksi dalam rangka kalau ada unggahan anomali. Ini kemudian kita dari unggahan foto yang diunggah dalam Sirekap,” demikian Hasyim menambahkan.

Sumber: RMOL

Pos terkait