Ketua LSM MAPANKAN Menantang Kepala Balai BPTD Wilayah XlX Sulselbar

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sesuai instruksi dan informasi dari kementerian perhubungan pertanggal 1 agustus 2018 untuk operasi ODOL dilaksanakan serentak seluruh indonesia. Operasi ODOL ( Over Dimensi dan Over Load) sistem muatan dan berat barang. Tujuannya  demi menjaga keselamatan sopir dijalan.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut sudah dilakukan selama 6 bulan lamanya, artinya sosialisasi telah berjalan dengan maksimal dan pengetahuan tentang kelebihan muatan juga berat barang, sudah dipahami sopir angkutan yang kesehariannya sebagai pekerja buruh diperusahaan swasta atau perusahaan daerah dan BUMN (15/3).

Namun beda hal yang terjadi, dikantor kementerian perhubungan direktorat Jenderal Perhubungan Darat Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Maros, Sulawesi Selatan diduga terjadi pungli dengan menggunakan modus sosialisasi ODOL.

Nampak terlihat truk angkutan yang masuk ke jembatan timbang maccopa ada berapa truk yang didapatkan dari hasil potret kamera over demensi namun hanya di cat semprot warna merah tanda batas pelanggaran over dimensi tanpa dilakukan tindakan namun hanya teguran saja.

Jika Berdasarkan UURI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah nomor 74/2014 jo PP 55/2012 sebagai referensi operasi ODOL yang hanya menandai dengan cat dan memberi surat tilang saja.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar beralamat jalan Perintis Kemerdekaan Tamalanrea,” Supriyo Adi Pracoyo menjelaskan bahwa itu tanda untuk memotong sendiri sebab  memang kami tidak punya alat potong dan sudah menjadi ketentuan pusat. Andai ada oknum petugas melakukan pungli saya akan tindak sekarang, siapa yang menerima duitnya ! ini klir saya akan sikat masalah pungli dan tidak ada yang 86.

“Adi menambahkan kalau cuma gambar begitu tidak ada kejelasan, saya minta maaf sumbernya kurang jelas. Dan saya berani pertaruhkan jabatan kalau dugaan yang saudara sampaikan ke kami benar.  Kongkritkan saja informasi dan datanya cari bukti buktinya yang menerima atau melakukan pungli.

Lebih jelasnya temui Haji Amir karena diwilayah maccopa dan mungkin saja orang lagi nilang diduga terima duit, saya sudah instruksikan mulai sekarang tidak ada yang bayar jembatan timbang di mana pun diwilayah saya,” tegas pejabat baru ini.

Sementara itu Ketua LSM MAPANKAN (Masyarakat Pemantau Anggaran dan Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Agung Purba mengatakan kita harus memiliki sistem agar penertiban ODOL ini dapat memperoleh hasil dengan baik? Jika tindakannya hanya tilang tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan seperti bahaya keselamatan bagi jiwa seseorang dan  dapat merugikan negara hingga Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan.

Sudah selayaknya cara yang diamanatkan UU Lalu Lintas adalah dengan memakai sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan (pasal 245, 246 UU Lalu Lintas 22/2009), pengelolaan sistem informasi dan komunikasi (pasal 247 UU Lalu Lintas 22/2009), pengembangan sistem informasi dan komunikasi (pasal 248 UU Lalu Lintas 22/2009), pusat komunikasi sistem informasi dan komunikasi (pasal 249-251 UU Lalu Lintas 22/2009). Seharusnya bentuk konkret yang disetujui tersebut merupakan penegakan hukum dengan memakai RFID (Radio Frekuensi Indentifikasi). Semua atau sebagian di daerah provinsi tertentu di jembatan timbang satu dengan yang lain harus terintegrasi dan ada pusat pengendali sistem informasi dan komunikasi sebagai bentuk pengawasan.

Saya juga menantang Supriyo Adi Purcoyo untuk membuktikan resi tilang pada tanggal 12 – 13 Maret 2019 kalau memang ada tindakan penilangan terhadap gambar yang kami ambil di lapangan. Kami sudah catat nomor platnya juga dan nomor Kir kendaraan truk pada hari itu, mari kita sinkronkan,” tegas Agung.

Lanjut jelasnya, mobil angkutan pupuk juga lolos lolos aja malah tidak masuk timbangan ada dugaan setoran langsung kalau modelnya seperti itu, biasanya sudah bayar dimuka.

Operasi dilakukan oknum petugas jembatan timbang maccopa sekitar jam 9.00 sd 12.00 dan jam 15.00 sd 18.00, perhari kendaraan sangat banyak berarti resi tilang harus sesuai dengan angkutan yang melanggar. Kalau tidak ada penindakan penilangan berarti cukup lumayan banyak pendapatannya,” tutup pendiri Organisasi Pergerakan Mahasiswa ini.

 

Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait