Pemkot Siap Ganti Rugi Lahan SD Pajjaiang Makassar Rp 14 M, Ini Syaratnya

  • Whatsapp

Pemkot Makassar membuka paksa pagar Kompleks SD Pajjaiang yang disegel warga mengaku ahli waris.

Foto: Pemkot Makassar membuka paksa pagar Kompleks SD Pajjaiang yang disegel warga mengaku ahli waris. (Istimewa)

Bacaan Lainnya

Kumbanews.com – Pemkot Makassar, mengaku siap membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 14 miliar yang ditagih ahli waris terkait sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar. Ganti rugi lahan itu akan dibayarkan ketika kasus sengketa lahan ini sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA).

“(Pembayaran ganti rugi lahan) Belum bisa kita akomodir, dikarenakan belum ada putusan hukum yang bersifat final. Karena masih berproses di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah kepada detikSulsel, Kamis (18/7/2024).

Ismail mengatakan aspirasi ahli waris akan dibicarakan lebih lanjut jika sudah ada putusan MA. Pasalnya Pemkot Makassar sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus itu di MA.

“Kecuali sudah ada putusan dan hasil, itu baru kita duduk dulu untuk melihat. Itupun dari ahli waris silakan mengurus pensertifikatan. Silakan urus pensertifikatannya, kalau terbit, baru kita duduk bersama-sama terkait ganti ruginya,” tuturnya.

Ismail mengaku ahli waris dan Pemkot Makassar sama-sama saling mengklaim kepemilikan atas lahan di kompleks SD Pajjaiang Makassar. Kondisi ini terjadi lantaran sengketa lahan ini belum inkrah.

“Selama itu proses hukum masih berlangsung, maka itu tercatat sebagai aset Pemkot Makassar dan masih statusnya ya tentu kita pemerintah masih klaim kepemilikan kita juga. Ahli waris juga klaim tidak masalah,” ucap Ismail.

Pihaknya berharap ahli waris menghargai proses hukum yang masih berlangsung. Dia juga menyesalkan adanya insiden penyegelan yang berdampak kepada proses belajar mengajar siswa.

“Intinya inikan masih berproses di bagian hukum. Bagian hukum Pemkot Makassar melakukan peninjauan kembali (PK) dan itu masih berproses, sehingga kurang bijak kalau ada klaim mereka sudah menang,” imbuhnya.

“Sudah ada juga petunjuk bahwa memang kalau nantinya menang, silakan urus penerbitan sertifikatnya. Baru kita duduk membicarakan terkait ganti rugi, karena kalau tidak terbit sertifikatnya, apa yang mau kita bicarakan,” sambung Ismail.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris menyegel SD Pajjaiang pada Selasa (16/7). Setelah dibuka, penutupan kembali terjadi sehari setelahnya lantaran ahli waris menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan.

“Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar. Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SD Pajjaiang, Munir Mangkana kepada wartawan usai mediasi dengan Disdik Makassar, Rabu (17/7). (***)

Pos terkait