Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour di sesi ke-79 Majelis Umum PBB pada Selasa, 10 September 2024/AP
Kumbanews.com – Di tengah perang yang masih berkecamuk di Jalur Gaza, otoritas Palestina mengukir sejarah dengan menjadi peserta rapat Majelis Umum PBB sesi ke-79.
Mengutip The New Arab pada Kamis (12/9), Wakil Palestina untuk PBB, Riyad Mansour terlihat duduk di meja bertuliskan ‘Negara Palestina’ di sebelah negara anggota PBB lainnya yakni Sri Lanka, dan Sudan pada rapat hari Selasa (10/9).
Duta Besar Mesir untuk PBB, Osama Mahmoud Abdelkhalek Mahmoud mengonfirmasi kabar tentang posisi duduk resmi yang kini telah didapatkan Palestina.
“Ini bukan sekadar masalah prosedural. Ini adalah momen bersejarah bagi kami,” tegasnya.
Keputusan itu tentu memicu penolakan dan kemarahan dari Israel. Wakil Duta Besar Israel untuk PBB, Jonathan Miller mengklaim kehadiran Palestina dalam rapat merupakan keputusan yang akan membuat Hamas bahagia.
“Setiap keputusan dan atau tindakan yang meningkatkan status Palestina saat ini merupakan hadiah bagi terorisme secara umum dan teroris Hamas secara khusus,” tegasnya.
Sidang Umum PBB ke-79, yang dipimpin oleh Presiden Philemon Yang dan berfokus pada penyelesaian konflik di Gaza, Haiti, dan Ukraina, serta mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim.
Palestina berupaya memperoleh keanggotaan penuh PBB. Setelah pemungutan suara pada bulan April, AS kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB tentang aksesi keanggotaan Palestina.
Pada tanggal 10 Mei, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi berisi dukungan terhadap Palestina untuk menjadi anggota penuh, dan merekomendasikan kepada DK PBB untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut.
Majelis Umum PBB menegaskan bahwa Palestina layak memperoleh keanggotaan penuh, yang akan memberi mereka hak-hak tambahan, termasuk status pengamat dan kemampuan untuk mengajukan proposal dan amandemen.
Resolusi tersebut didukung oleh 143 suara, sembilan suara menentang, termasuk AS dan Israel, dan 25 suara abstain.
Untuk menjadi anggota penuh, Palestina memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan, sebelum bisa diajukan dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB.
Sumber RMOL