TIB Sebut Fenny Frans dan Suaminya Sepantasnya Jadi Tersangka

Kumbanews.com – Dilansir dari video unggahan akun TikTok dr.okypratamaa_kedua, dr. Oky menyatakan Pil Pelangsing FF diduga ilegal dan berbahaya, Selasa (19/11/2024).

Dalam video tersebut, sambil memegang produk, dr. Oky mencermati Pil Pelangsing FF diduga tidak memiliki izin BPOM dan tidak mencantumkan logo jamu pada kemasannya.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada nomor BPOM di sini. Kalau seandainya ini BPOM dan berbahan alami, harusnya kalau bahan alami ada tulisan jamu di sini,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, “Kalau ini aman apalagi bahan alami, harusnya ber-BPOM, tapi ini tidak ada BPOM-nya. Saya sudah cek di sini, tidak ada nomor BPOM-nya. Berarti dari segi administrasi saja sudah salah,” tegas dr. Oky.

Lebih jauh, ia menambahkan, Pil Pelangsing FF diduga ilegal dan berbahaya.

“Berarti secara administrasi sudah dikatakan ilegal atau berbahaya. Saya katakan langsung, saya katakan berbahaya karena tidak ada nomor BPOM,” jelasnya.

Di sesi berbeda, dr. Oky bersama dr. Richard Lee dalam video terbaru mereka mengonfirmasi dugaan bahwa Pil Pelangsing FF mengandung sibutramin langsung kepada pemilik produk, Fenny Frans.

Pada percakapan melalui sambungan telepon, Fenny Frans mengklarifikasi, “Yang pelangsing itu saya sudah lama tidak jualan, dok,” ucapnya kepada dr Oky, dilansir dari kanal YouTube dr. Richard Lee, Mars.

Namun, setelah menyimak video tersebut, Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menduga pernyataan Fenny Frans kontradiktif dengan aktivitas yang dilakukan oleh admin, AO, distributor, agen, dan reseller produk tersebut.

“Bagaimana sudah lama tidak dijual, sementara kami mendapati dugaan bukti produk itu masih diperjualbelikan. Data yang kami pegang, berupa screenshot grup WhatsApp Naungan MG dan Khusus F*, diduga menunjukkan mereka mencoba mengelabui petugas,” celotehnya.

Kepada wartawan, Daeng Mangka membeberkan percakapan dalam grup tersebut:

“Iye sayang, kalau ada melanggar dapat semuaki, jadi tolong jaga ini bisnis ta. Jangan karena keuntungan 10 ribu kita pikir na hancur ini bisnis, jadi tolong kodong nah jangan ada COD dulu biar langganan dalam seminggu ini, karena ketat sekali dicari-cari pil FF,” isi pesan grup Naungan MG.

Selain itu, dalam grup tersebut, Moms G diduga mengarahkan anggotanya untuk menawarkan produk lain, yaitu Fiber, kepada konsumen yang mencari Pil Pelangsing FF.

“Akan banyak chat baru itu masuk tanya-tanya Pil, jangan diladeni, suruh saja beli Fiber,” salah satu yang diduga arahan di grup.

Pesan lainnya dari inisial R menyebutkan, “Bahayana ini live baru ada Pil na pegang AO,” sambil memperlihatkan screenshot live penjualan yang diduga Pil FF kepada anggota grup.

Inisial T menjawab, “Ini harus ki ditarik barangnya, nanti kita juga kena AO.”

“Kita semua kena, dan pasti AO yang paling kena. Tapi katanya sudah keluar dari FF,” sambung inisial R.

Selanjutnya, percakapan dalam grup tersebut berbunyi:

“Masih live AO, tapi na sembunyi mi Pilnya, setelah nabaca chat di HP-nya,” tulis DB.

“Iye sudah mi disembunyi, mau ji nahapus livenya sebentar,” tambah MG.

“Itulah sebagian percakapan di grup Naungan MG,” ujar Daeng Mangka.

Presiden TIB berharap Polda Sulawesi Selatan segera bertindak dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran produk berbahaya ini.

“Kami sudah mengantongi nomor WhatsApp penghuni grup. Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya tiga grup yang dinaungi masing-masing Asisten Owner. Percakapan grup WhatsApp ini dapat dijadikan petunjuk atas keterlibatan Fenny Frans sebagai pengendali sebenarnya FF Skin Care dan sepantasnya juga jadi tersangka,” imbuhnya.

“Peredaran Pil Pelangsing FF yang diduga berbahaya untuk kesehatan dan kosmetik berwarna hijau toska ini diedarkan secara ilegal dan harus segera diputus mata rantai peredarannya,” tutup Mangka.

Pos terkait