Kumbanews.com – Binmas dan Babinsa Kelurahan Pattingallong melaksanakan patroli rutin di lingkup wilayah Kecamatan Ujung Tanah pada tanggal 6 April 2019 Pukul 22.00 wita.
Kali ini Babinsa bersama Binmas Kelurahan Pattingalloang UT mensasar warnet dikarenakan adanya keluhan dan laporan warga tentang dugaan Warnet di jadikan tempat transaksi narkoba.
Pada pukul 22.30 akhirnya menangkap saudara Ramadan alias Madan, umur 21 tahun, alamat jl. Barukang 1 lorong 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Pattinggalloang dengan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket di Warnet Riska jl. Bolu No. 45 RT 01 RW01 Kelurahan Pattingaloang Kecamatan Ujung Tanah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Binmas Pattingalloang Brig Pol Ardiansyah dan Babinsa Serda Albar menyerahkan sdr Ramdan ke Polsek Ujung Tanah untuk menjalani proses lebih lanjut.
Begitu pula dengan pemilik warnet juga dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Danramil Ujung Tanah Mayor Kav. Salahuddin Basir membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu 6 paket oleh Babinsa bersama Binmas.
“Apa yang menjadi keluhan warga dengan aktivitas pengunjung warnet hingga dini hari membuktikan adanya pengedar sabu 6 paket siap pakai yang ditangkap oleh Babinsa dan Binmas Kelurahan Pattingalloang” jelas Danramil Salahuddin yang dihubungi dini hari, Minggu 7 April.
Dengan ditangkapnya Ramdan membuktikan dugaan warga kalau warnet menjadi tempat transaksi narkoba. (*)