Kumbanews.com – Black Horse Ops Polsek Pallangga berhasil meringkus tersangka Taufik Hidayat Alias Opi (24) jalan adipura 2 Makassar yang menjadi target buronan setelah kurang lebih sebulan membawa kabur sepeda motor Ojek Online, inisial RS (30) di BTN Restika Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tersangka ditangkap berdasarkan hasil laporan korban pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 Pukul 18.36 WITA. Korban mengaku ditipu tersangka sehingga kehilangan sebuah motor Honda Beat Warna Silver Hitam Nopol DW 3515 MJ.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, awalnya korban sebagai tukang ojek online mendapat orderan dari salah satu masjid di Jalan Emmy Saelan Kota Makassar, menuju salah satu masjid di Kabupaten Gowa. Modus tersangka ini berpura pura pura menjadi seorang yang taat beragama
“Saat korban tiba di tujuan, tersangka mengajak korban untuk beribadah dan setelah selesai beribadah, tersangka berpura pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sesuatu di warung. Korban yang tak curiga menyerahkan sepeda motornya dengan alasan ke warung setelah korban memberikan motor tersebut pelaku langsung membawa lari motor korban,”ungkapnya.
Lanjut, IPDA Syamsuar, sebelumnya pelaku yang merupakan residivis berhasil diringkus oleh Black Horse Ops Polsek Pallangga, pada selasa (07/01/2025) pukul 04.00 wita saat sedang tidur dengan teman wanitanya di sebuah kamar kos di Jl. A. Takko Tanru Tedong, Kec. Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Tersangka yang berhasil diringkus kemudian mengaku bahwa sepeda motor milik korban ia gadaikan kepada seseorang di Jalan Sunu Makassar, dengan nilai Rp 4 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya bersama kekasihnya,” ujarnya.
Sementara pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pallangga, atas perbuatannya pelaku terancam 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberatan. (**)