Wakil Ketua Bappilu DPC Gerindra Gowa di Periksa Tiga Jam Bawaslu Gowa

Kumbanews.com –  Kasus “Kupon DM” dan dugaan pembagian paket sembako yang diduga milik oknum caleg Gerindra bergulir di Bawaslu Gowa. Bappilu Gerindra Gowa, Muh. Idris, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Gowa terkait dugaan pelanggaran money politik dalam bentuk lain yaitu Sembako.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto  mengatakan Idris hadir pukul 16.30, Jumat, (12/4). Ia diperiksa selama 3 jam dan dicecar 39 pertanyaan. Selanjutnya Bawaslu Gowa akan mengundang klarifikasi kedua pihak-pihak terkait sebagai saksi. Sebelumnya ada 27 orang diundang sebagai saksi dan 9 diantaranya hadir memberi keterangan.

Bacaan Lainnya

Lanjut jelasnya, Bawaslu Gowa akan mengundang lagi untuk dimintai keterangan oknum sebagai supir DM atas nama Herman dan Ade Faisal sebagai terduga membagikan sembako. Rencananya pemanggilan akan dilakukan hari Senin, 15 April 2019.

Dugaan pelanggaran tersebut telah diatur di UU Pemilu No. 7 tahun 2017, pasal 285 dan pasal 523 tentang ancaman pembatalan pelantikan walau pun memiliki suara terbanyak dan penjara 3 tahun serta denda 36 Juta,”ujar mantan aktivis LSM ini. (*)

Pos terkait