Ilustrasi bendera Palestina/Net
Kumbanews.com – Departemen Anti-Apartheid dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyambut baik pembentukan Hague Group, sebuah inisiatif internasional yang bertujuan mendukung Palestina dan memperkuat komitmen global terhadap hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya, PLO menegaskan bahwa pembentukan Hague Group mencerminkan sikap internasional yang semakin tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendudukan Israel.
“Upaya ini menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas internasional,” bunyi pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, PLO menegaskan bahwa terbentuknya Hague Group adalah langkah konkret dari komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak sah rakyat Palestina.
“Ini adalah bukti nyata bahwa dunia semakin sadar akan perlunya akuntabilitas dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap bangsa Palestina,” tambah pernyataan itu.
PLO juga menyoroti pentingnya menghadapi ancaman terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang selama ini berupaya menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina serta mengadili para pemimpin Israel atas kejahatan perang dan genosida yang mereka lakukan.
Sembilan negara mengumumkan pembentukan Hague Group untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Langkah tersebut dilakukan saat perwakilan dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Cile, Senegal, Honduras, dan Belize berkumpul di Den Haag pada Jumat, 31 Januari 2025 dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, organisasi politik global yang terdiri dari para aktivis dan organisasi di seluruh dunia.
“Ini kelompok untuk aksi kolektif di tingkat nasional, tingkat internasional, dan tingkat multilateral,” kata Varsha Gandikota-Nellutla, Koordinator Umum Bersama Progressive International, saat peluncuran tersebut.
Sumber: RMOL