Ilustrasi uang/Net
Kumbanews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dilakukan tepat waktu. Yakni pada 1 Februari, meski tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur kantor, Senin (3/2/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai lebih dari Rp27 miliar.
Sementara itu, untuk gaji P3K, Pemkab Maros mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar. ”Untuk ASN, kami bayarkan Rp27 miliar lebih. Sedangkan gaji P3K sekitar Rp5 miliar lebih. Ini semua untuk bulan Februari,” kata Sam Sophyan kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Sam Sophyan juga mendesak DBH Pemprov Sulsel untuk segera membayar utangnya kepada Pemkab Maros sebesar Rp32 miliar.
Menurut Sam Sophyan, kebijakan ini merupakan bentuk realisasi dari komitmen Pemkab Maros dalam memenuhi hak pegawai secara tepat waktu. ”Biasanya jika tanggal 1 jatuh pada hari libur. Pembayaran gaji ditunda hingga hari kerja berikutnya. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, kami berupaya tetap melakukan pembayaran di tanggal 1 meski bertepatan dengan hari libur,” ungkapnya.
Kebijakan pembayaran gaji tepat waktu ini mendapat respons positif dari ASN dan P3K di lingkup Pemkab Maros. Banyak pegawai merasa terbantu. Terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di awal bulan.
Sementara itu, Andi Baso Amir, salah seorang PNS Pemkab Maros yang dihubungi BKM mengucapkan terima kasih atas pembayaran gaji bulan ini yang dibayarkan lebih cepat Pemerintah Maros.
”Sebenatnya hari libur. Tapi Pemerintah Kabupaten Maros tetap mencairkan gaji bulanan kami,” sebut Andi Baso Amir.