Sah! BI Cabut Rupiah Pecahan Rp150.000 & Rp10.000 TE 1999

Foto: Gedung BI/ Net

Kumbanews.com – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan berlaku sejak 31 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, Jakarta, Selasa (4/2/2025)

Ramdan menyatakan, masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Ramdan menambahkan, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia

Pos terkait