Pemberian Konsesi Tambang Agar Ormas Tak Minta Jatah ke Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Kumbanews.com – Dalam revisi undang-undang mineral dan batubara (Minerba) yang menjadi inisiatif DPR RI, disebutkan bahwa organisasi massa sosial keagamaan mendapatkan jatah tambang oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mendukung langkah tersebut, untuk membiayai ormas untuk mandiri dalam ekonominya.

“Terkait dengan ormas keagamaan saya pikir dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan ormas-ormas keagamaan dalam rangka fungsi ekonomi dan sosialnya saya rasa sangat bagus ya,” kata Supratman Andi Agtas usai rapat kerja bersama Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, pemberian konsesi lahan tambang kepada ormas keagamaan agar tidak ormas tidak meminta-minta jatah kepada pemerintah maupun individu.

“Supaya tidak tergantung pada sumbangan-sumbangan dari pemerintah maupun anggota. Itu justru sangat membantu bagi pemerintah ke depannya,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait