Siap-Siap, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Royalti 6 Komoditas Tambang

Ilustrasi Emas / Net

Kumbanews.com – Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kabar yang beredar, pemerintah akan merevisi besaran royalti beberapa komoditas, seperti batu bara, nikel, hingga emas.

Kabar tersebut pun dibenarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengakui bahwa kini pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara.

Alasannya, agar negara mendapatkan hak yang lebih adil (fair) dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Iya betul,” saat CNBC Indonesia mengonfirmasi apa benar pemerintah tengah merevisi tarif royalti pertambangan minerba, Senin (10/03/2025).

“Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.

Dia pun menyebut, perubahan tarif royalti ini akan dikenakan pada enam komoditas tambang, yakni batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

Lantas, berapa besar kenaikan tarif royaltinya?

Sayangnya, Julian masih enggan menyebutkan rinciannya, hanya menjawab, “Progresif pada 6 komoditas minerba, tergantung jenis produk dan harga komoditas.”

Kapan perubahan tarif royalti ini akan diterapkan?

Dia pun menjawab, saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara masih memfinalisasi perubahan aturan ini.

“Masih pembahasan final dengan Setneg,” imbuhnya.

Aturan yang berlaku saat ini:

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:

1. Batu Bara

a. Open pit:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga

b. Underground:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.

2. Nikel:

A. Bijih nikel:

B. Produk pemurnian:

C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.

3. Tembaga:

A. Bijih tembaga:

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

B. Konsentrat tembaga:

C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.

D. Lumpur anoda:

Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:

Pasal 16:

(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Pos terkait