Gowa | Kumbanews.com – Unit Resmob bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran atau pendistribusian minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (5/5/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.
Penangkapan Pelaku Pertama
Pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.30 WITA, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Muh. Iskandar P, S.H., M.H., mengamankan pelaku berinisial DK (62) di Jl. Macanda Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras jenis ballo di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, DK diamankan beserta barang bukti berupa 6 liter miras jenis ballo.
Penangkapan Pelaku Kedua
Di hari yang sama, sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menangkap pelaku berinisial MC (74) di Biring Je’ne, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras jenis tuak (ballo) yang meresahkan. Petugas menyita 8 botol ukuran 1,5 liter berisi miras sebagai barang bukti.
Penangkapan Pelaku Ketiga
Masih dalam rangkaian operasi yang sama, Unit Jatanras Polres Gowa juga berhasil mengamankan pelaku berinisial HT (49) di Jl. Budaya Borong Untia, Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.
Informasi dari masyarakat kembali menjadi dasar penggerebekan di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 botol miras jenis ballo.
Selanjutnya, di Jl. Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, tim kembali mengamankan seorang pelaku berinisial YM (61). Penggeledahan yang dilakukan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras berhasil menemukan 8 liter miras jenis ballo.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Gowa dalam menekan angka peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Gowa untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Gowa