Delapan Sachet Sabu Diamankan, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

Kumbanews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba resmi menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penetapan ini diumumkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa barang bukti berupa delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari tangan RA, positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa meski hasil tes urine terhadap RA menunjukkan negatif, namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA diketahui berperan sebagai penjual dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan sachet sabu seberat 2,8425 gram yang diamankan dari RA terbukti positif sabu. Meskipun urine RA negatif, perannya sebagai penjual sudah cukup untuk menjeratnya secara hukum,” ujar AKP Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk oknum aparatur negara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah bukti bahwa Polres Bulukumba serius dalam perang melawan narkoba,” tegas AKBP Restu Wijayanto.

Lebih lanjut, RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Sementara itu, pihak Satresnarkoba Polres Bulukumba masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Diketahui sebelumnya, RA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam proses penyidikan, RA menjalani sejumlah tahapan mulai dari tes urine hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, yang akhirnya menguatkan dasar hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. (**)

Pos terkait