Isu Pemakzulan Gibran Tidak Ganggu Posisi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Kumbanews.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI mengirim surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD.

Bacaan Lainnya

Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga menuai respons dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satunya datang dari analis politik Universitas Nasional, Andi Yusran.

Ia menilai proses pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional bukan hal yang mustahil, bahkan bisa dilakukan tanpa mengorbankan posisi Presiden Prabowo Subianto.

“Secara konstitusional, memakzulkan Gibran itu cukup mudah jika ada kemauan politik,” kata Andi kepada RMOL, Kamis, 5 Juni 2025.

Andi menegaskan bahwa posisi Prabowo tidak otomatis terancam dalam proses ini, mengingat sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden.

“Banyak kasus individual yang pernah dilakukan Gibran yang bisa menjadi pintu masuk, seperti kasus ‘fufufafa’ dan beberapa dugaan kasus pidana khusus lainnya yang jika ditelusuri lebih dalam, berpeluang menyeret namanya,” jelasnya.

Menurut Andi, kunci dari semua ini tetap berada di tangan elite politik. Jika ada konsensus di antara partai-partai besar, proses pemakzulan bisa berjalan cepat sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjadi dasar utama agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Wacana ini masih menunggu respons resmi dari lembaga negara terkait, termasuk dari pimpinan MPR dan DPR.

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait