Kumbanews.com – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kerja sama ini difokuskan pada penagihan piutang pajak yang selama ini belum tertagih, khususnya dari sektor-sektor strategis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Selasa (17/6/2025), antara Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said dengan Plt Kepala Bapenda Maros, Muh. Ferdiansyah, dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Maros Muetazim Mansyur dan Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin.
Kajari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu dalam proses penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan mengabaikan kewajiban perpajakannya.
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh maupun yang selama ini mengabaikan kewajibannya,” tegas Zulkifli.
Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa total piutang pajak yang belum tertagih mencapai angka yang sangat signifikan. Piutang tersebut mayoritas berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang merupakan penyumbang utama PAD Maros.
“Untuk sektor pertambangan saja, piutangnya diperkirakan mencapai antara Rp35 miliar hingga Rp45 miliar. Sementara itu, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencapai sekitar Rp 45 miliar,” jelas Ferdiansyah.
Ferdi menambahkan bahwa piutang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu, kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penagihan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Langkah pertama adalah pembinaan kepada wajib pajak yang bermasalah. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka akan kami serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tutup Ferdiansyah.
Melalui sinergi antara Bapenda dan Kejari Maros ini, diharapkan penerimaan PAD Kabupaten Maros dapat meningkat secara signifikan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (*)