Presiden Prabowo Subianto/Net
Kumbanews.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), dinilai sebagai sikap pemimpin yang menegakkan konstitusi.
Founder Citra Institute, Yusak Farchan menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo menyerahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bagian dari wilayah Aceh, sesuai dengan semangat UUD 1945.
Sebabnya dia menduga, pengalihan wilayah administrasi 4 pulau itu ke Provinsi Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas).
“Aceh sudah teriak, tapi Sumut tak bergeming. Kalau Gubernur Bobby bertahan alias ga mau ngalah, patut diduga ada kepentingan ekonomi politik dibalik keputusan mendagri atas 4 pulau tersebut,” ujar Yusak kepada RMOL, Rabu, 18 Juni 2025.
Meskipun sudah diputuskan 4 pulau itu milik Aceh, kandidat doktoral Universitas Nasional (UNAS) itu mendorong agar pemerintah mengedepankan asas keterbukaan atas persoalan yang sempat menghangat tersebut.
“Bisa saja ada sumber-sumber ekonomi strategis seperti migas yang sedang diperebutkan. Pemerintah harus terbuka soal itu, tidak boleh menutup-nutupi,” tuturnya.
Kendati begitu, secara substantif keputusan Presiden Prabowo mengembalikan pengelolaan 4 pulau itu kepada Aceh, sebagai bagian dari penegakkan konstitusi.
“Migas itu milik rakyat dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah konstitusi,” demikian Yusak menambahkan.
Sumber: RMOL