Barang bukti uang tunai hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting/Ist
Kumbanews.com – Sejumlah barang bukti disita KPK dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Kota Medan, Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan rumah orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution ini dilakukan berkaitan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Dalam penggeledahan ini diamankan uang senilai Rp2,8 miliar, dua senjata api. Nantinya (barang bukti) akan dikoordinasikan KPK dengan pihak kepolisian,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Dua senjata api tersebut jenisnya pistol Baretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian,” pungkas Budi.
KPK juga sebelumnya menggeledah Kantor Dinas PUPR dan diamankan sejumlah dokumen sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
Selanjutnya, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Sumber: RMOL