Tekan Angka Pengangguran di Maros, Pemkab Ajukan Perda Ketenagakerjaan

Foto: Istimewa

Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Maros mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD Maros, Selasa (08/07/2025).

Bacaan Lainnya

Ranperda tersebut diserahkan Bupati Maros, Chaidir Syam sebagai bentuk komitmen membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

Chaidir mengatakan, perda ini akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja.

“Perda ini dimaksudkan untuk menyiapkan pemuda kita agar memperoleh pengetahuan, ruang, dan skill yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja,” katanya.

Ia menyebut, ruang lingkup dari perda ini mencakup beberapa poin strategis.

Di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan secara terpadu, pelaksanaan kebijakan sistem latihan kerja nasional, dan peningkatan produktivitas daerah.

Selain itu, perda ini juga mengatur pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, serta menjamin hak dan kewajiban para pekerja.

“Kita ingin mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional. Termasuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” jelas Chaidir.

Ia berharap, perda ini dapat berjalan seiring dengan arus investasi yang masuk ke Kabupaten Maros agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Kita juga siapkan strategi pelatihan dan pembekalan keahlian bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar mereka siap bersaing di pasar kerja,” tambahnya.

Chaidir juga menekankan pentingnya aspek perlindungan tenaga kerja, baik secara hukum maupun sosial.

Ia menyebut, keberadaan perda ini akan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.

“Kalau sudah jadi perda, artinya kita semua, termasuk pemerintah, harus tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya payung hukum ini, angka pengangguran di Kabupaten Maros dapat ditekan secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Maros, Sulaiman Samad, menyebut jumlah pengangguran terbuka di Maros saat ini mencapai 8.295 orang. Mayoritas pengangguran justru berasal dari kalangan terdidik.

“Dari angka itu, lulusan perguruan tinggi menyumbang angka tertinggi, yakni sebanyak 5.826 orang,” ujarnya.

Sulaiman menambahkan, kelompok usia muda, khususnya rentang usia 18–25 tahun, juga mendominasi angka pengangguran di Kabupaten Maros. (*)

 

 

 

 

Pos terkait