Tingkatkan Kuantitas Penyensoran, Lsf Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Makassar

Kuat prihatin Ketua komisi lll LSF Bidang Sosialisasi memberikan sambutan ke dua dan sekaligus membuka kegiatan Literasi layanan penyensoran Film Dan Iklan Film, Rabu (16/07/2025).

Kumbanews.com – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan dengan tema Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film. Dengan pemangku kepentingan Perfilman di Provinsi Sulawesi ( Sulsel ) di salah satu Hotel berbintang di kota Makassar, pada Rabu (16/7/2025).

Bacaan Lainnya

Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif
mengkonsumsi film dan iklan film.

Karena itu, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat, diedarkan dan dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF
melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesia.

Dalam rangka peningkatan layanan sekaligus peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berbasis elektronik
menggunakan aplikasi e-SiAS (Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik).

Dengan aplikasi tersebut seluruh rangkaian administrasi penyensoran mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara daring dengan proses yang lebih mudah, lebih cepat dan efisien. Diharapkan jarak bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban menyensorkan dan mendapatkan STLS untuk film dan iklan film yang akan dipertunjukkan.

Pada tahun 2025 LSF menyelenggarakan kegiatan literasi e-SiAS di beberapa kota antara lain Bandung, Medan, Purbalingga, Malang dan Makasar dengan sararan utama para
pembuat/produsen/pelaku kegiatan perfilman (baik profesional maupun
kalangan siswa/mahasiswa/komunitas).

Kota-kota tersebut dipilih sebagai lokus kegiatan karena dinilai perkembangan perfilmannya cukup baik dan terdapat cukup banyak komunitas pelaku atau pegiat perfilman yang produktif Kegiatan literasi dilengkapi dengan bimbingan teknis (Bimtek)
pembuatan akun dan pengoperasian aplikasi e-SiAS.

Kegiatan literasi e-SiAS di Makassar diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Hotel Harper Perintis Makassar. Acara ini buka oleh Anggota LSF RI/Ketua Komisi III Bidang
Sosialisasi, Kuat Prihatin. Dua orang nara sumber dihadirkan yaitu Widayat S.Noerwa, Anggota LSF RI/Ketua Subkomisi Dialog Penyensoran dan Ishak Iskandar (pata) sineas Makasar.

Hadir juga dan memberikan sambutan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, Sinatriyo Danuhadiningrat.

Peserta literasi berjumlah 100 orang terdiri dari komunitas pegiat film Makassar, Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang Produksi Film, Broadcasting dan Siaran Program Televisi.

Ketua Komisi III LSF RI, Kuat Prihatin dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini perfilman di Indonesia sedang dalam trend kebangkitan dan dapat dikatakan bahwa film nasional telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bagaimana tidak pada tahun 2024 yang lalu LSF menerbitkan 285 STLS untuk film nasional. Sementara STLS untuk film impor 255 STLS.

Selain itu dari jumlah penonton, tercatat penonton film Indonesia mencapai angka 81 juta. Trend positif ini juga ditandai dengan semakin banyaknya komunitas pegiat film termasuk pembuat film indie yang tumbuh subur di berbagai daerah, sekolah-sekolah yang memiliki aktivitas perfilman juga sangat banyak, baik SMK yang memang memiliki kompetensi bidang perfilman ataupun tidak.

Trend positif tersebut tentunya juga perlu diimbangi dengan pemahaman literasi yang baik khususnya di bidang penyensoran.

Oleh karena itu LSF hadir dan menberikan literasi di berbagai
daerah di kota-kota yang perkembangan filmnya cukup baik, termasuk di Makasar.

LSF telah mengembangkan sistem aplikasi e-SiAS yang mudah diakses. Dengan aplikasi tersebut seluruh rangkaian proses sensor dapat dilakukan secara onlin dari tidak harus datang ke LSF langsung.

Dengan kemudahan tersebut diharapkan tingkat kesadaran dan ketaatan sensor dari insan perfilman akan meningkat, demikian kata Kuat.

Sementara itu Ketua Subkomisi Dialog, Widayat S. Noeswa, menjelaskan bahwa sekarang LSF telah menyediakan layanan yang mudah, ringkas dan efisien melalui aplikasi e-SiAS, baik untuk
penayangan di bioskop, di TV maupun di OTT. Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring, bisa didaftarkan oleh perorangan,
komunitas film, instansi pendidikan maupun rumah produksi.

Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS bisa dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Sementara Kuat Prihatin, dalam sambutannya mewakili LSF, mengharapkan kegiatan literasi ini bisa meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, pendidikan dan lain-lain
terhadap masyarakat. Dalam Paparannya, Film Maker asli makassar, Ishak Iskandar (Pata) menjelaskan LSF hadir di Makasar ini adalah sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memberikan literasi tentang tata cara penyensoran sekaligus memberikan layanan yang optimal kepada para pegiat perfilam.

Sinatriyo Danuhadinigrat
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, memberikan sambutan.
Peserta yang mengikuti kegiatan literasi layanan penyensoran Film dan Iklan Film.

Dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman tentang proses administrasi penyensoran sampai mendapatkan STLS dengan demikian terbangun kebiasaan taat sensor di kalangan insan perfilman. (Rilis)

Pos terkait