Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Cermin Lemahnya Sistem Perbankan Indonesia

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Pembekuan 31 juta rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu alias dormant oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi cerminan bahwa sistem perbankan di Indonesia sangat lemah.

Bacaan Lainnya

“Pembekuan 31 juta rekening dormant senilai Rp6 triliun merupakan cermin terang atas kelemahan sistem perbankan nasional. Tindakan drastis ini tidak terjadi dalam ruang hampa,” tegas Dosen Departemen Ekonomi Universitas Andalas Profesor Syafruddin Karimi kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025.

Menurutnya, pembekuan rekening itu terjadi karena sistem pengelolaan rekening tidak memiliki mekanisme peringatan dini, tidak memiliki sistem konsolidasi data nasabah secara efektif, dan gagal membangun budaya literasi keuangan digital yang kuat di tengah masyarakat.

“Bank seharusnya tidak membiarkan rekening pasif mengendap selama bertahun-tahun tanpa upaya proaktif untuk menghubungi pemiliknya atau menutupnya secara administratif,” ucapnya.

Ia menambahkan asumsi rekening bodong atau tanpa adanya transaksi aktif akan digunakan judi online semakin menisbatkan bahwa sistem perbankan di Indonesia kurang memiliki kontrol yang baik.

“Ketika rekening-rekening pasif tersebut akhirnya dimanfaatkan sebagai ‘wadah parkir’ transaksi ilegal seperti judi online, pencucian uang, hingga peredaran dana narkotika, maka tanggung jawab bukan semata pada pemilik rekening atau pelaku kejahatan, tetapi juga pada lemahnya kontrol sistemik dari institusi keuangan,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah cepat PPATK untuk mencegah transaksi judi online dengan cara pemblokiran akun bank tak terpakai. Namun, ia menilai langkah tersebut kurang cermat.

“PPATK memang bertindak cepat, tetapi tindakan ini bersifat reaktif. Pembekuan ini semestinya tidak perlu terjadi jika perbankan memiliki sistem analitik transaksional yang canggih dan sistem data nasabah yang terintegrasi secara nasional,” pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait