Ilustrasi/Net
Kumbanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar produk skincare milik Doktif.
Keputusan ini menjadi sorotan. Terlebih, Doktif adalah Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare pada merek-merek tertentu.
BPOM merilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan. Di antara daftar tersebut, empat produk yang terkait dengan Doktif, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.
Menurut BPOM, alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.
Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Agustus 2025.
Tidak hanya risiko alergi, ketidaksesuaian kandungan membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen.
“Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” katanya.
Adapun Doktif tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif.
Pelanggaran ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan BPOM 21/2022. BPOM menegaskan tindakan ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun.
“BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.
Sumber: RMOL