Kumbanews.com – Proses hukum di meja penyidik belum rampung, namun langkah politik sudah mendahului. Arman Rahim, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa, tampak tak ingin perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone menguap begitu saja.
Rabu, 13 Agustus 2025, ia resmi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, meminta lembaga legislatif itu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan dinas terkait. Bagi Arman, forum itu bukan seremonial belaka.
“Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban serius,” katanya dengan nada tegas.
Targetnya jelas: memantik kepekaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap ancaman kosmetik tanpa izin edar dan racikan liar yang kian marak. Dari forum itu, Arman berharap lahir rekomendasi strategis yang bisa menekan instansi pengawas untuk bertindak cepat.
“Kita mau BPOM turun, melakukan operasi pasar, dan uji laboratorium terhadap produk-produk yang beredar,” ujarnya.
Fenomena kosmetik ilegal di Bone memang mencemaskan. Produk tanpa nomor izin edar, hingga racikan oplosan yang dibuat tanpa takaran pasti, dijual bebas—terutama melalui media sosial. Target pasarnya: remaja dan ibu rumah tangga. Risiko kerusakan kulit permanen mengintai mereka.
Arman sendiri telah melangkah ke ranah hukum sebulan sebelumnya. Pada 14 Juli 2025, ia melaporkan kasus ini ke Polres Bone, teregistrasi dengan nomor tanda terima 16/129/VII/2025. Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi membenarkan laporan itu. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan lamban, Arman memilih menempuh jalur lain: mendorong parlemen daerah mengambil sikap. Langkahnya seakan mengirim pesan—bahwa di tengah maraknya kosmetik ilegal, waktu adalah kemewahan yang tak dimiliki para calon korban. (**)