Oleh: Novita Sari Yahya
Tulisan ini di tuliskan ketika membaca tulisan di media tentang Pemuda Demokrasi Kebangsaan (PDK) menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memilih Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang benar-benar mampu menjawab tantangan zaman, bukan sekadar menduduki jabatan.Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PDK, Reza Fahrur Sam, organisasi ini menekankan pentingnya Menpora yang berintegritas, dekat dengan akar rumput, dan memiliki visi kebangsaan yang kuat. Berita tersebut di muat di Gensa Media tanggal 11 september 2025 .
Pengatian Menpora terjadi ketoka tanggal 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih, memberhentikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2025. Hingga 12 September 2025, pengganti belum dilantik, memicu diskusi luas di kalangan pemuda. Berbagai organisasi kepemudaan dan tokoh muda aktif mengajukan kandidat serta kriteria ideal, menunjukkan partisipasi aktif pemuda dalam proses seleksi.
Partisipasi Pemuda dalam Pengusulan Kandidat Menpora
Pemuda Indonesia, melalui organisasi seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), aktif menyuarakan aspirasi untuk penggantian Menpora.
Pada 10 September 2025, Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Raden Umar, mendesak Presiden Prabowo menunjuk Menpora dari kalangan aktivis kepemudaan yang mampu menyatukan organisasi pemuda (OKP) yang terfragmentasi. KNPI menyoroti urgensi pembinaan pemuda untuk atasi pengangguran 4,76% (BPS Februari 2025), di mana 1 dari 5 pemuda tidak sekolah, bekerja, atau ikut pelatihan.
Tokoh seperti Yuddy Chrisnandi (@yuddychrisnandi) mengusulkan kriteria: latar belakang aktivis olahraga/organisasi pemuda, integritas tinggi, usia maksimal 40 tahun, rekam jejak digital bersih, dan bebas korupsi.
Partai politik juga melibatkan elemen muda: Golkar mengajukan Puteri Anetta Komarudin, legislator muda berusia 30-an yang populer di kalangan milenial dan Gen Z. Kandidat lain mencakup Raffi Ahmad (utusan khusus presiden bidang pemuda), Moreno Soeprapto (eks pembalap), Taufik Hidayat (legenda bulu tangkis), dan Ahmad Zaki Iskandar (mantan bupati Tangerang dengan pengalaman multi-cabang olahraga).
Dasar Hukum Pengangkatan Menpora
Pengangkatan Menpora diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. UUD 1945: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1)-(2) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
2. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 11 mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh Presiden.
3. Keppres Nomor 86/P Tahun 2025: Pemberhentian dan pengangkatan menteri Kabinet Merah Putih 2024–2029.
4. Perpres Nomor 106 Tahun 2020: Kedudukan, tugas, dan fungsi Kemenpora.
Kriteria Pengangkatan Menteri, Khususnya Menpora Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 9
Syarat pengangkatan menteri meliputi:
1. Syarat Utama
– Warga Negara Indonesia
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
– Tidak pernah dipidana penjara ≥5 tahun (kecuali pidana politik dengan rehabilitasi)
2. Ketentuan Tambahan
– Tidak ada batas usia
– Dilarang merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan
– Untuk Menpora, tambahan: kompetensi di bidang kepemudaan/olahraga, pengalaman kepemimpinan, dan kemampuan blusukan untuk memahami isu pemuda dan atlet
Implikasi ideal dari UU Kepemudaan mencakup kompetensi manajerial untuk koordinasi program strategis, visi nasional dengan rekam jejak bersih, dan kemampuan sinergi lintas sektor
Implikasi untuk Persyaratan Ideal Menpora adalah Menpora diharapkan memiliki kemampuan mengkoordinasikan program strategis, membangun sinergi dengan stakeholder, serta visi untuk memajukan pemuda.
Kriteria Kemenpora berdasarkan UU Kepemudaan.
1. Perumusan kebijakan kepemudaan untuk pengembangan potensi pemuda
2. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, organisasi kepemudaan, infrastruktur, dan penghargaan
3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah
4. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan seperti pusat kegiatan pemuda
5. Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan
6. Pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi
7. Sinkronisasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan swasta
Tujuan menciptakan pemuda beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkepemimpinan.
Mekanisme Sistem Seleksi: Verifikasi Kesetiaan, Integritas, dan Kesehatan.
1. Verifikasi Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
– Proses internal presidensial melibatkan fit and proper test, di mana Presiden memanggil calon untuk wawancara mendalam guna menilai loyalitas terhadap dasar negara
– Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan background check keamanan untuk memastikan tidak ada indikasi radikalisme atau ketidaksetiaan
– Kesetiaan ditegaskan melalui sumpah jabatan saat pelantikan
2. Penilaian Integritas dan Kepribadian Baik.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk deteksi korupsi atau konflik kepentingan
– Presiden melakukan fit and proper test melalui wawancara, dibantu KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tracking rekam jejak keuangan dan anti-korupsi
3. Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani.
– Presiden dapat mengeluarkan Perpres untuk mengatur pelaksanaan, termasuk mekanisme pemeriksaan seperti tes medis oleh dokter spesialis, tes laboratorium, dan pemeriksaan psikologi oleh lembaga kesehatan terpercaya (misalnya RS pemerintah ditunjuk Kementerian Kesehatan)
– Prosedur mencakup surat keterangan sehat yang diverifikasi, serupa dengan seleksi CPNS
– Perpres ini tetap subordinat terhadap UU dan UUD 1945, tanpa menambahkan syarat baru yang bertentangan
Dari perspektif fikih, menteri harus memiliki kompetensi bidangnya dan kemauan bekerja sama, selaras dengan integritas dan kepribadian baik.
Tantangan Pemuda Indonesia dan Peluang Kontribusi Positif.
Pemuda Indonesia menghadapi tantangan kompleks yang memerlukan Menpora yang responsif:
Pemilihan Menpora harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 9, termasuk kompetensi di bidang kepemudaan dan olahraga, serta integritas dan kepribadian yang baik. Menpora idealnya memiliki kemampuan mengkoordinasikan program strategis, membangun sinergi dengan stakeholder, serta visi untuk memajukan pemuda.
Dalam proses seleksi, verifikasi kesetiaan, integritas, dan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan calon Menpora yang dipilih memiliki kompetensi dan integritas yang baik. Dengan demikian, Menpora dapat menjawab tantangan yang dihadapi pemuda Indonesia dan memanfaatkan peluang kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Tantangan utama yang dihadapi pemuda Indonesia, seperti pengangguran tinggi, keterbatasan akses pendidikan, tekanan ekonomi, krisis identitas, dan kesehatan mental, memerlukan Menpora yang responsif dan memiliki kemampuan untuk mengkoordinasikan program strategis dan membangun sinergi dengan stakeholder.
Dengan demikian, Menpora dapat berperan penting dalam menciptakan pemuda yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkepemimpinan.