Bupati Maros, Chaidir Syam. Foto: Istimewa
Kumbanews.com – Sebanyak 90 tenaga honorer di Kabupaten Maros belum terakomodasi dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena kendala teknis. Pemkab Maros telah mengirimkan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu kebijakan lebih lanjut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan kendala tersebut terjadi karena para tenaga honorer sebelumnya sudah mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Karena mereka mendaftar CPNS, akunnya sudah terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Meski memenuhi syarat masa pengabdian, para tenaga honorer itu belum bisa masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu. Chaidir berharap BKN memberikan solusi agar mereka tetap mendapatkan kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebutkan sebanyak 4.862 tenaga honorer di Maros telah lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka tidak lagi mengikuti tes karena sebelumnya sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II.
Sri menambahkan, perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan yang masih dibahas Tim TAPD karena menggunakan APBD.
Tahap selanjutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung. Awalnya jadwal pengisian hanya sampai 15 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September 2025 karena banyak peserta belum menuntaskan proses administrasi.
“Perpanjangan diberikan karena pemenuhan administrasi tidak bisa selesai dengan waktu yang ditentukan sebelumnya,” jelas Sri dilansir dari Matamaros.
DRH menjadi salah satu tahap penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. (**)